PALEMBANG, KRsumsel.com — Bambang Yunarko melalui kuasa hukumnya Rustini, SH., MH. mendatangi Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menanyakan tindak lanjut sekaligus berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan pasal 372 KUHP (penggelapan dokumen) objek tanah di Gang Pertahanan 16 Ulu kota Palembang, seluas 53 hektare pada tahun 2013 yang sempat tertunda.
“Menurut Rustini, SH., MH. Mereka mengajukan surat kepada DITRESKRIMUM POLDA SUMSEL perihal permohonan agar di buka kembali LP kliennya dr tahun 2013. Krn beberapa kendala, perkara tsb tertunda hingga 9 tahun lamanya. Dengan ditemukannya bukti baru, makan kami mengajukan permohonan kepada DITRESKRIMUM POLDA SUMSEL melalui DIR KRIMUM untuk dibuka kembali laporan klien kami,”Ujar Managing Kantor Hukum Rustini, SH., MH. & Partners kepada wartawan Kamis (19/5/2022).
Dalam perkara yang dilaporkan kliennya, menurut Rustini telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di tahun 2021. Di dalam SP2HP disebutkan perkara yang dilaporkan kliennya tidak cukup bukti. “Dengan adanya bukti baru maka kami minta kepada DIR KRIMUM POLDA SUMSEL untuk membuka kembali laporan klien kami tsb. “katanya lagi.