Unit Ranmor Kembali Amankan Pelaku Curanmor

oleh
IMG-20220518-WA0018

Setelah korban membuat laporan Polisi tersebut, Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor langsung melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. “Dari keterangan pelaku saat diinterogasi anggota kita bahwa ia melakukan aksi curanmor bersama rekannya Madon (DPO),” katanya.

Dan membagi uang hasil penjualan motor berdua. “Uang hasil aksi curanmor mereka bagi dua, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih DPO,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi warna hitam san satu unit sepeda motor genio. “Akibat ukahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya.

Sementara itu, pelaku Rizki mengaku hanya membawa motor, sedangkan temannya Madon yang memetik kendaraan korban. “Saya hanya menemani teman saya Madon yang memetik kendaraan, saya ikut melakukan aksi itu karena tergiur dengan uang yang akan didapatkan,” aku dia.

Dirinya menuturkan, bahwa dari hasil kejahatan tersebut ia mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta. “Saya mendapatkan uang bagian Rp 1 juta”tutupnya.(Kiki)