MUBA, KRSUMSEL.com – Pemerintah pusat akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka kecuali bagi komorbid
Bahkan Pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus kewajiban tes COVID-19, baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah divaksin COVID-19 minimal dua dosis sajalah yang bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Tertulis dalam edaran tersebut, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia, meliputi udara, laut, dan darat.