Spesialis Pelaku Curat Dibekuk Tim Srigala Polres Muba

oleh
IMG-20220517-WA0051

MUBA, KRSUMSEL.com – Tim Srigala Polres Muba membekuk pelaku pencurian dan pemberattan (Curat) Mika Febrianto alias Kadok (22), warga Dusun Lumba Jaya Desa Lumpatan II Kecamatab Sekayu Muba.

Ia ditangkap Kamis (12/5/2022),saat bersembunyi Desa Bailangu,Sekayu, Muba, pada saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan, kemudian pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, di kaki kirinya.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kabag Ops Kompol Rivow Lampu mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian dirumah korban Hidayat, (52) di Dusun III Rt. 006 Rw. 000 Kelurahan Lumpatan II Kecamatan.Sekayu. Pada Minggu 19 september 2021 diketahui sekira pukul 02:00 Wib.

“Pelaku Kadok bersama temannya yakni Roy Martin yang sedang menjalani hukuman. masuk kerumah korban la lalu mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan 3 (tiga) unit HP merk Oppo dan Vivo, serta rokok sebanyak 2 (dua) slope, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kita,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian

Lanjutnya, dari laporan tersebut pihak Polres yakni unit Reskrim melakukan penyelidikan.

<--nextpage-->

“Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 telah dilakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan oleh Tim Opsnal Serigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Dedy Kurniawan, S.H.M.H sekitar pukul 18.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat bersembunyi Desa Bailangu .Namun Pada saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan, kemudian pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, setelah itu pelaku dibawa ke RSUD Sekayu guna pertolongan pertama selanjutnya di bawa ke Polres Muba guna proses penyidikan.” Ujar Kabag Ops saat melakukan press release kemarin (17/5)

Dari pengakuan Tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara para pelaku memanjat pagar samping rumah korban,

“Kami kemudian memasuki pekarangan rumah korban lalu para pelaku langsung menaiki lantai 2 rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu rumah korban tidak terkunci, setelah berada di dalam rumah korban para pelaku langsung turun ke lantai dasar melalui tangga, kemudian para pelaku mengambil 2 unit handphone merk Vivo Y12 dan Oppo A1 beserta uang yang ada di dalam laci kasir sebesar Rp.5.000.000,- dan kemudian pada saat pelaku hendak melarikan diri salah satu pelaku melihat 1 (satu) unit handphone yang berada di dekat korban yang sedang tertidur kemudian setelah berhasil melakukan pencurian para pelaku langsung melarikan diri dari pintu atas lantai 2 rumah korban,” ujar tersangka.(AS)