MUBA, KRSUMSEL.com – Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Muba.
Ialah BN (70) warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba dan HN (54) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang merupakan pelaku pemerkosa. Sedangkan AI (59) warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim Dwi Rio Andrian, SIK, KBO Reskrim Iptu Indra Jaya, Kasi Humas Iptu Nazaruddin B, SE, M.SI, Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (17/05/2022) mengatakan.
Dua pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan seorang pelaku pencabulan berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda.
“Dimana ketiga pelaku sendiri ialah BN, HN dan AI, ” ujar Rivow.