Pensiunan Dinas Kehutanan Tusuk Mantan Istri dan Anak Tiri

oleh
IMG_20220512_153144

Sedangkan pelaku sendiri merupakan mantan suaminya bernama Junaidi alias Edi (50). “Kedua korban mengalami luka tusuk dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan guna mendapatkan perawatan,” katanya.

Untuk pelaku sendiri usai kejadian membawa anaknya yang bernama Fahri meninggalkan lokasi kejadian. “Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” tambahnya.

Sedangkan berdasarkan keterangan saksi di lapangan korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak lama itu datang juga pelaku yang merupakan pensiunan pegawai kehutanan terjadi cekcok mulut mengenai perebutan hak asuh anak hingga secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam).

Kemudian pelaku langsung menusuk korban yang tidak lain mantan istrinya, disaat itu anak korban mendekati korban dan pelaku, namun pelaku juga langsung menyerang korban kedua.

Hingga keduanya mengalami luka tusuk sajam. “Untuk motif penganiayaan sendiri saat ini masih kita dalami dan pelaku masih dalam pengejaran”tutupnya.(Kiki)