Kapolsek bersama tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama Ananda (29), warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Pedamaran yang sedang menjaga barang bukti di pinggir jalan. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah di tangan Kapolsek
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku Ananda berupa 1 gardan traktor, 7 potong besi alumunium dan 2 kunci pas dan kunci Inggris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Teluk Gelam guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan.
“Sementara untuk kedua pelaku yang berhasil melarikan diri, sedang dilakukan pengejaran oleh Polsek Teluk Gelam,” ungkap Kapolsek, Kamis (5/5). (BI)