Diperkosa Pacar dalam Kondisi Mabuk, Saat sadar tak Menggunakan Celana Dalam Wanita ini Lapor Polisi

oleh
646309-cewek-diperkosa-saat-tidur-

TANJUNGPINANG, KRSUMSEL.com – Pelaku rudapaksa berinisial AR (30) diringkus Polresta Tanjungpinang pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau karena telah menodai korban berinisial SA (28), yang adalah pacarnya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan kejadian berawal dari korban dijemput pulang dari tempat kerjanya.

Pada saat itu korban sedang dipengaruhi minuman alkohol atau berada dalam kondisi mabuk.

Pelaku sendiri merupakan pacar dari korban.

“Sesampai di rumahnya korban langsung tidur,” ungkap Awal kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (3/5/2022).

Awal menjelaskan ketika bangun, korban melihat celana dalamnya sudah dilepas dan ada cairan di organ intimnya.

“Waktu itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Awal.

Namun, korban baru mengetahui keesokan harinya pada saat pelaku berusaha kembali melakukan aksi bejatnya.