PALEMBANG, KRsumsel.com – Miris perbuatan yang dilakukan Sulaiman (39) diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya di bulan Ramadhan nekat berbuat cabul atau berbuat asusila di muka umum, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, melakukan aksi cabulnya terhadap korban seorang perempuan berinisial YM (34) warga Ogan Ilir, Propinsi Sumsel, saat korban berada di Jalan Tengkuruk Permai, Seberang Pos Polisi Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.
Akibat perbuatannya ini, Kiki langsung diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang beberapa jam usia menerima laporan dari korban yang membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang bersama suaminya.
Diceritakan korban, kejadian bermula korban bersama suami SR (37) berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja. Namun disana ternyata ramai dan berdesak-desakan, disaat itu juga pelaku persis berada dibelakang korban.
Dan saat itu korban merasa ada yang menempel dibagian (maaf, pantat) korban dan seperti menonjol di gesek-gesekkan . Bahkan tidak lama kemudian korban merasa bagian daerah pantat belakang korban persis di celana korban terasa basah.