Pemkab OKI Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Lebaran

oleh
IMG-20220501-WA0008

OKI, KRsumsel.com —Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berupaya melindungi warganya dari bahaya paparan Covid-19 yang sampai saat ini belum 100 persen hilang. Melalui Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir nomor 430/376/DISBUDPAR/2022 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemkab mewaspadai timbulnya transmisi Covid-19 dari kota ke desa karena dilonggarkannya kebijakan mudik lebaran tahun 2022 dan aktivitas masyarakat yang meningkat.

.

Kepala BPBD Kabupaten OKI, Listiadi Martin mengatakan pemkab memberikan kelonggaran kepada warga untuk melakukan berbagai aktivitas atau tradisi dalam perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022 seperti takbiran di masjid dan mushola, shalat ied berjema’ah, halal bi halal juga aktivitas kemasyarakatan lainnya namun dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

.

“Seperti aktivitas wisata air Sungai Komering secara formal pemerintah tidak melegalkan namun memberi kelonggaran kepada masyarakat akan tetapi harus dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya pada rakor antisipasi kegiatan masyarakat pada Idul Fitri 1443 H di Kantor Dinas Pariwisata OKI, Jum’at, (29/4). Rakor tersebut diikuti berbagai unsur; TNI/Polri, Tokoh masyarakat, Pembina adat, dan forum lurah Kecamatan Kota Kayuagung

.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKI, Ahmdin Ilyas menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir nomor 30/376/DISBUDPAR/2022 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten OKI tetap berlaku dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat.

.

“Prokes harus dilaksanakan masyarakat ketika melakukan kegiatan rekreasi atau berwisata agar tetap dalam kondisi sehat” terang dia.