Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Andri Ditangkap Unit Ranmor

oleh
IMG_20220429_204019

Untuk modus tersangka, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa tersangka melakukan penjualan sepeda motor total sebanyak 8 unit kepada korban dengan total pembayaran sebesar Rp. 157.000.000,- dengan perjanjian akan dilengkapi dokumen kepemilikan atas masing – masing sepeda motor dalam tempo waktu paling lama 3 bulan.

“Setelah melewati batas waktu tersangka tidak memberikan bukti kepemilikan atas sepeda motor, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 157.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) diamankan yakni Mutasi rekening Bank BCA no rek. 8435014xxx an. Saksi Meiri, unit sepeda motor, screenshot percakapan tersangka Andri Muhazirin. “Kepada penyidik kita tersangka memberikan keterangan bahwa jika uang tersebut digunakan untuk pembayaran ke orang inisial AP dan tersangka mengambil keuntungan Rp 2 juta per unit,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Sementara, tersangka saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya dan hanya bisa tertunduk lesu. “Saya ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sepeda motor, korban merasa dirugikan melapor polisi jadi saya ditangkap,” katanya sambil mengaku menyesal.(****)