PALEMBANG, KRsumsel.com – Ungkap kasus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka berhasil diamankan yakni Andri Muhazirin (39) warga Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang dijemput tim beguyur bae dirumahnya, Kamis (28/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap terkait laporan dari korban Aswandi (40) warga Jalan Anggrek Sokorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bulan November 2021 sekira pukul 17.00 WIB dirumah korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan tersangka benar sudah diamankan Opsnal Unit Ranmor.
“Tersangka diamankan terkait adanya laporan dari korban penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, dan tanpa perlawanan tersangka diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat (29/4/2022) siang.