Merasa Dirugikan, Konsumen FIF Betung Pertanyakan Denda Kredit Motor Tidak Tercatat Sudah di Bayar

oleh
IMG-20220428-WA0052

BANYUASIN.KRSumsel.com – Mewakili Konsumen FIF Betung Kabupaten Banyuasin dengan Nama Munandar nomor kontrak 216000336119, Sudah melakukan pembayaran melalui sms banking dari BCA, Sejumlah Rp.830.000, termasuk denda, untuk pokok Rp.750.000 setiap bulan selama 30 bulan dan dengan yang dibayar tidak tercatat di FIF Betung hanya tercatat di bank BCA, dan pihak FIF Betung tidak mengakui bahwa konsumen sudah membayar seluruh denda yang dikenakan oleh pihak FIF Betung.

” Kami sebagai konsumen merasa keberatan dan dirugikan dengan administrasi di FIF Betung, kami menduga ada penggelapan denda yang sudah kami bayar, saya sudah ke kantor untuk menyelesaikan permalasahan itu termasuk pembayaran terakhir sesuai dengan ketentuan, namun pihak FIF Betung tidak mau tau hanya minta denda yang mereka klaim harus dibayar, kenapa seperti itu,” keluh Konsumen dengan kebingungan kepada media ini, Kamis (28/4/2022)

Dengan adanya permasalahan tersebut, konsumen dari FIF Betung ingin melaporkan ini kepada pihak otoritas jasa keuangan agar menyelesaikan permalasahan kami.

“Transaksi pembayaran saya lengkapi dan sudah di print oleh BCA, begitu juga pembayaran ke FIF Betung, hanya saja pembayaran terakhir belum karena masih bingung kenapa uang denda yang saya bayar tidak terhitung, maka kami ingin melaporkan ke OJK bila masalah ini tidak selesai,” jelasnya.