Secara Umum Otonomi Daerah merupakan pendelegasian sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pendelegasian ini dimaksudkan agar daerah-daerah di Indonesia dapat mengembangkan potensi yang ada di tempat masing-masing dengan maksimal demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat.
Sedangkan Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan sejarahnya, tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Tujuannya sendiri menurut UU No 23 tahun 2014 di antaranya meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat.
Dalam acara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2022 ini Kemendagri juga melaunching 2 Aplikasi, yaitu Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otonomi Daerah.(Lilis)