PALEMBANG,KRSumsel.com – Untuk kesekian kalinya, upaya hukum dari tim kuasa hukum Zulkifli Sitompul serta Syarif Zubir memperkarakan dokter spesialis mata kenamaan sekaligus owner RS Sriwijaya Eye Center dr AK Ansori dengan tuduhan penyerobotan tanah, harus kandas dan ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Dari awal saya sebagai kuasa hukum dr AK Ansori, sudah yakin bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul pasti ditolak oleh pihak pengadilan,” ujar Hj Nurmalah diwawancarai Minggu (24/4/2022).
Keyakinan itu menurut Nurmalah, karena belasan kali kliennya tersebut digugat keperdataan, perihal kepemilikan tanah seluas lebih kurang 18 ribu hektar yang berlokasi di Jalan Kebun Sayur (Jalan akses bandara) Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dikatakannya, pada gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat, dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK dan majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan tersebut.
Dijelaskan Nurmalah, sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK berdasarkan salinan putusan PK diantaranya mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.