OKI, KRSUMSEL.com – Terdakwa Kad, Mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam persidangan Jumat (22/4/2022).
Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir. Terdakwa dituntut JPU Kejari OKI Dengan pidana Penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 3 Bulan.
Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, dalam amar putusannya menyatakan, Perbuatan Terdakwa secara dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor Dan dihukum satu tahun Tiga bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.