Kasus Penyalahgunaan DD, Mantan Kades Panca Tunggal Benawa OKI Divonis 15 Bulan Penjara

oleh
20211109_144917-768x354

OKI, KRSUMSEL.com – Terdakwa Kad,  Mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),  dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam persidangan Jumat (22/4/2022).

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri (KejariOgan Komering Ilir.   Terdakwa  dituntut JPU Kejari OKI Dengan pidana Penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 3 Bulan.

Majelis Hakim   Efrata Happy Tarigan SH MH, dalam amar putusannya menyatakan, Perbuatan Terdakwa secara dan meyakinkan melanggar Pasal  3 ayat 1 UU Tipikor Dan dihukum satu tahun Tiga bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.