MUARA ENIM, KRsumsel.com – Patut diacungi jempol, atas kinerja dari Satres Narkoba Polres Muara Enim yang berhasil mengamankan 10 paket jenis narkotika sabu-sabu dengan seberat 79,64 gram.
Anggota Sat Narkoba mengamankan pengedar saat melintas dijalan umum, tepatnya di rel perlintasan KA Kota Muara Enim, pada Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 03.00 Wib.
“Kita berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat peredaran narkoba. Ada 10 paket yang diamankan sebagai barang bukti dari tersangka yang berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris melalui Kasatres Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut Fikri (45), Warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Dan, Hairon (46) Warga BTN Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.