“Sebuah kota atau Kabupaten bisa digolongkan sebagai Smart City jika kota tersebut dapat mampu mendayagunakan data dan teknologi digital untuk membuat kebijakan dengan lebih baik dan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat” Ungkap Menkominfo.
Menkominfo juga Menjelaskan ada 6 pilar kerangka Smart City yang komprehensif diantaranya, Smart Government, Smart Infrastructure and Downstream, Smart Economic, Smart Living, Smart People dan Smart Environment.
Lebih lanjut Menkominfo menjabarkan bahwa sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 telah terdapat 141 Kabupaten/Kota di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Menuju Smart City.
“Dari 2017 hingga 2021 telah terdapat 141 Kabupaten Kota yang mendapatkan pendampingan menuju Smart City, di tahun 2022 ini akan ditambah lagi 50 Kabupaten/Kota yang akan mendapatkan asistensi dari Kemenkominfo untuk penerapan Smart City” sambungnya.
Terakhir Kemenkominfo menyatakan akan selalu siap memberikan pendampingan asistensi terbaiknya dalam pemanfaatan teknologi digital bagi Pemda di semua level.
“Namun pendampingan dan asistensi tersebut tidak cukup apabila keinginan dan kebijakan dari Pemda belum maksimal, dengan adanya partisipasi aktif dari Pemda saya berharap titik-titik pertumbuhan digital bisa bermunculan di seluruh penjuru Indonesia mewujudkan Indonesia Maju” Pungkas Menkominfo Jhonny(Lilis)