“Pelayanan ini juga bukanya sesuai dengan jadwal bank. Kalau dari bank sudah tidak bisa menerima setoran, kita juga tidak bisa palingan besoknya lagi. Tapi kalau dia onlinekan bisa daftar dahulu, Senin baru kesini,” tuturnya.
Masih kata Ipda Nizar, pelayanan pembuatan SKCK secara online ini memang masih baru atau semenjak Februari 2022 lalu. Harapannya lebih untuk mempermudah pelayanan pembuatan SKCK.
“Kalau banyaknya orang yang membuat SKCK disini tidak menentu. Biasanya akan banyak ketika momen seperti penerimaan Polri, kades, anggota dewan, atau bisa juga pemilihan legislatif. Namun kalau hari-hari normal itu sedikit,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembuatan SKCK dianjurkan karena biasanya apapun bentuknya kalau mau melamar kerja, syaratnya harus ada SKCK. Dimana SKCK juga bisa mempermudah pengecekkan seperti arsip atau base data, kalau terjadi suatu tindak pidana.
“Terkait SKCK ini sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Lebih spesifiknya, Pasal 29 Perpol Nomor 2 tahun 2001. Tentang Tugas Pokok Central Pelayanan Kepolisian Terpadu, termausk SKCK,” jelasnya.
Lebih lanjut, berhubung SKCK online masih baru, maka akan disosialisasikan. (Atta)