OKI, KRSUMSEL.com – Keseriusan Polri dalam mempermudah segala urusan benar adanya, salah satunya mempermudah pelayanan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor SKPT Polres OKI.
Bagi warga yang ingin mendaftar SKCK bisa dilakukan secara online melalui link Skckpolri.co.id.
“Jadi kalau masyarakat ingin membuat SKCK, mereka melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui online. Setelah itu barulah mendatangi SPKT Polres OKI dan melengkapi persyaratan yang ada,” ungkap Kepala SPKT Polres OKI, Ipda Nizar kepada wartawan Kamis (21/04).
Ia menambahkan, syarat mendaftar SKCK online yakni, compress file Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK) asli, Akte atau Ijazah asli, dan Pas Photo 3×4 berlatar merah.
“Dengan adanya pendaftaran secara online ini juga, masyarakat tidak perlu lagi mengisi lama-lama di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI. Apalagi dimasa Pandemi ini,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, untuk pembayaran tetap lewat SPKT Polres OKI sesuai dengan PNBP sebesar Rp 30 ribu. Dimana jadwal pelayanan pembuatan SKCK yakni hari, Senin – Jum’at dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.