Bertahun – Tahun, Seorang Ayah Radupaksa Anak Kandung

oleh
IMG-20220421-WA0038

Dikatakan Aris, tersangka diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman dengan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kaos warna hijau, satu buah celana merah, satu buah bra warna jitam beserta celana dalam milik korban.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Muara Enim, Ipda Rama Juliani, menjelaskan motif SY melakukan aksi bejat ini diakuinya (pelaku) lantaran istri kerap menolak berhubungan badan dan tak kuat menahan hawa nafsu.

Kemudian, lanjut Rama, pelaku sempat juga sering mengancam korban menggunakan kata-kata (verbal) dan memukul korban, terkadang juga pelaku memaksa korban untuk menonton film bokep yang di kirim lewat pesan whatsapp.

“Dalam kasus ini, korban tidak pernah sampai hamil, karena selama ini berdasarkan keterangan pelaku selalu menggunakan alat kontrasepsi (kondom), jadi hal ini memang sudah direncanakan pelaku” ujarnya.

Disinggung mengenai tanggapannya secara pribadi sebagai seorang perempuan menanggapi hal itu, Rama berharap, agar pelaku dijatuhi hukuman terberat sesuai peraturan yang berlaku

“Masyarakat jangan pernah ragu untuk melapor, bila ada perlakuan, pelecehan dan kekerasan seksual” tegasnya.(ndi)