Penuhi Panggilan Polisi, Neko : Kami Sampaikan Kelengkapan Legalitas IUP

oleh
IMG-20220420-WA0046

“Sekali lagi, apa yang dilaporkan keada klien kami, mengenai pasal 158, tidaklah tepat, karena IUP klien kami sudah lengkap. Kami fokus pada pasal 158 ini, karena apa yang dilaporkan mengenai pasal itu, dan kami telah membantahnya dengan bukti,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan disampaikan Kanit Pidsus Ipda Candra Kirana, pihaknya mengevaluasi hasil pemeriksa sakti sakti.

“Hasil pemeriksaan saksi sakti, dan kita akan kita evaluasi dengan alat bukti lainnya sebagaimana 184 KUHAP, dan juga dengan keterangan ahli serta hasil cek lapangan dari Ahli IT ESDM,” pungkasnya.

(dedi)