Lahat, KRsumsel.com – Guna memenuhi panggilan polisi, atas laporan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Ahmad Solehan, tim kuasa hukum nya Neko Ferlyno SH CPL pihaknya membawa bukti bukti lengkap atas perizinan yang dilaporkan.
Menurut Neko, kliennya sudah memenuhi berbagai proses legalitas dan telah mengantongi izin, sehingga pada saat memenuhi panggilan polisi, pihaknya menunjukkan bukti legalitas secara lengkap kepada pihak kepolisian.
“Kami hadir hari ini, dalam rangka memenuhi panggilan polisi, dan kami juga memberikan legalitas atas usaha tambang yang disangkakan Sudarman mengenai perizinan, karena klien kami susah memiliki IUP sejak April 2017,” kata dia, Rabu (20/04/2022).
Lanjut Neko, pihaknya membantah dengan bukti yang ada, sehingga mengharapkan polisi dapat bekerja secara profesional dalam proses penyelidikan.