Jakarta, KRSUMSEL.com – Kabar buruk buat para Pegawan Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 terancam tertunda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencananya THR diberikan kepada PNS pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dibayarkan karena masalah teknik, maka dicairkan setelah lebaran.