Untuk detailnya ditambahkan Neko, dalam berkas sudah semua naik nomer izin maupun nomer surat keputusan dari Provinsi terkait izin dan seluruhnya.
“Kalau pun memang klien kami memiliki izin usaha yang ilegal jelas sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Berdasarkan apa yang dilaporkan, klien nya tidak melanggar aturan mengenai tambang ilegal, karena penambangan yang dilakukan jelas ada surat izinnya sejak tahun 2017 lalu.
“Klien kami ini telah memiliki izin usaha pertambangan, baik izin usaha eksplorasi maupun izin pertambangan produksi. Apa yang dilaporkan saudara Sudarman, tidak tepat sasaran, karena itu bukan masuk ranah pasal 158 tentang penambangan ilegal, sedangkan klien kami sudah jelas memiliki izin,” ujar dia.
Neko meminta, agar pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan, laporan yang dilayangan kepada klien nya itu.
“Kami telah menyerahkan satu bundel berkas klarifikasi kami kepada pihak Polres Lahat, ditujukan juga kepada penyidik dan penyidik pembantu, karena ranah untuk pelaksanaan IUP ini, menurut pendapat hukum kami hanya ranah perdata dan administrasi, bukan penambahan ilegal seperti pada laporan yang disangkakan kepada klien kami,” pungkasnya.
(dedi)