“Klien kami, Sakim Nanda diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/B/1625/IX/2021/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL Tanggal 3 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lakukan penahanan. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan tersebut,” ujarnya.
Kabar yang terbaru, lanjut Wisnu, kliennya mengalami indikasi sakit yang cukup serius. Namun, pihak yang menahan tidak mengijinkannya untuk dilakukan perawatan di rumah sakit ataupun di periksa dokter.
“Dua minggu lalu, kami mendapat kabar bahwa klien kami indikasi sakit keras, yaitu sakit Vistula yang kambuh. Pihak keluarga klien kami sudah ajukan permintaan untuk berobat, namun sampai sekarang belum ada ijin dari pihak yang manahan. Perlu diketahui, penyakit ini dapat mengancam keselamatan jiwa klien kami, jika dibarengi penyakit lainnya atau kondisi kesehatannya yang tidak prima. Besar harapan kami, ini menjadi perhatian, karena akan menimbulkan masalah besar Hak Asasi Manusia (HAM), jika kesehatan klien kami bermasalah,” ungkapnya.
Dilanjutkan Wisnu, berdasarkan fakta kebenaran, kliennya itu tidak ada kaitannya dengan masalah pidana yang dilaporkan Teddy Tio, karena hubungan keduanya itu, murni perdata.
“Klien kami, pada dasarnya bertindak selaku penerima kuasa, mutlak untuk menjual, mengalihkan, melepaskan dengan bentuk dan cara bagaimanapun juga. Baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya,”tutupnya.(Kiki)