Kuasa Hukum Sakim Prapradilkan Kapolrestabes Palembang

oleh
IMG-20220418-WA0027

PALEMBANG,KRSumsel.com – Penetapan status sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pengelapan, Sakim Nanda Budisetiawan oleh penyidik reskrim Polrestabes Palembang menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Penasehat Hukum tersangka, Wisnu Oemar, penetapan penahanan kliennya diduga tidak sah dan cacat hukum.

“Dari itu kami mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 April 2022 lalu, dengan nomor registrasi perkara : 10/Pid.Pra/2022/PN.Plg,” papar Wisnu Oemar, saat diwawancarai wartawan,Senin (18/4/2022).

Wisnu menjelaskan, pengajuan gugatan Prapradilan ini bertujuan untuk menguji penetapan dan penahanan atas kliennya yang dinilai cacat hukum dan tidak sah.