Curi Barang Antik di Rumah Kosong, Pemuda Ini Diringkus Unit Ranmor

oleh
IMG-20220412-WA0015

“Penangkapan berawal dari laporan korban A Firdaus (60) yang rumahnya dibobol hari Senin (11/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, akibatnya kehilangan barang berharga berupa piring, teko dan cangkir (barang antik) dan lainnya dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelas Kompol Tri Wahyudi, Selasa (12/4/2022) diruang kerjanya.

Untuk modusnya, lanjut Kompol Tri, bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan menjebol jendela menggunakan alat berupa obeng dan kunci pas yang sudah di modifikasi. “Sekian tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) 1 buah obeng warna hijau, 1 kunci pas modifikasi, dan barang curian diantaranya piring, cangkir, teko dan lainnya,” ungkap Kompol Tri.

Atas ulahnya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun.

Sementara, tersangka Ardimas Pratama saat diwawancarai mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama temannya Joko (DPO). “Kami masuk melalui jendela pak, dengan tang dan kunci pas kami berhasil merusak pintu jendela. Lalu hasil curian saya masukkan kedalam karung untuk kemudian saya jual, namun belum berhasil langsung ditangkap polisi,” katanya.

Lanjutnya, kalau komplotan ini sudah sering melakukan pencurian ditempat tersebut. “Joko dan Dery (DPO) sudah tiga kali mencuri ditempat tersebut, rencana uang hasil penjualan barang curian akan dibagi rata dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari”ucapnya.(Kiki)