Sambung Ady, esok harinya mengetahui handphone miliknya hilang dicuri. Korban Verla Adesma sempat melihat rekaman CCTV dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Babat Toman.
Berbekal dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batman yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui identitas pelaku pencurian dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, ” terang Ady.
Dari hasil pengembangan, diketahui jika handphone Oppo A71 itu telah dijual pelaku Hendra kepada Muhammad Ali Gentian seharga Rp 150.000,-. Selanjutnya pada Selasa (05/04/2022) Pelaku Hendra mengajak Agustiawan untuk menjual handphone Oppo Reno 4 F, mendapat tawaran itu. Lalu Agustiawan mengajak pelaku Hendra ke wilayah Desa Kasmaran untuk mencari pembeli handphone tersebut. Sehingga bertemulah dengan MR dan pelaku Hendra mencoba menawarkan handphone. Namun MR justru mengajak pelaku Hendra dan Agustiawan pergi ke rumah D untuk menjual handphone seharga Rp 700.000, -. Usai menjual handphone itu, pelaku Hendra bersama rekannya pergi meningalkan rumah D.
Dari hasil penjualan handphone itu, pelaku Hendra memberikan imbalan kepada Agustiawan sebesar Rp 30.000, – dan sebesar Rp 20.000, – diberikan kepada MR.
Ditegaskan Ady, untuk tersangka Hendra kita tetapkan sebagai pelaku pencurian dan dijerat pasal 363 KUHPidana. Sementara Muhammad Ali Gentian kita tetapkan sebagai penadah dan termasuk dua orang rekan pelaku yakni Agustiawan dan MR. Ketiganya kita jerat pasal 480 KUHpidana.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Babat Toman. Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 8.000.000, – , ” pungkas Ady.(AS)