MUBA, KRSUMSEL.com – Lagi rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus kriminal. Kali ini Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman) menciduk pencuri handphone, Hendra (23) dan tiga orang penadahnya yakni Agustiawan (19), MR (18), dan Muhammad Ali Gentian (52). Pelaku pencurian handphone ini melancarkan aksinya di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba dan terekam CCTV.
Tersangka Hendra (23) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batman di rumahnya di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Selain pelaku pencurian, Unit Reskrim Polsek Batman juga mengamankan Agustiawan (19) warga Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, MR (18) warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba dan Muhammad Ali Gentian (52) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang merupakan tersangka penadah barang hasil curian.
“Tersangka pelaku pencurian ditangkap dirumahnya, Jumat (08/04/2022) sekitar pukul 14:00 wib. Selain pelaku pencurian, Unit Reskrim Polsek Batman juga mengamankan tiga orang tersangka penadah setelah dilakukan pengembangan, ” terang Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat kepada KRSumsel.com, Sabtu (09/04/2022).
Ady menjelaskan, aksi pencurian handphone itu terjadi pada Minggu (03/04/2022) pukul 23.30 wib di rumah makan singgah kudai lingkungan III, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Dimana tersangka Hendra melancarkan aksi pencurian dengan cara memanjat lantai dua rumah makan. Lalu tersangka masuk ke dalam rumah dan kemudian mengambil dua unit handphone yakni merek Oppo Reno 4F dan Oppo A71. Dimana saat itu korban sedang terlelap tidur. Usai mencuri pelaku lalu kabur.
“Saat beraksi mencuri itu, tersangka sudah terekam oleh kamera CCTV, ” beber Ady.