KRSUMSEL.com — Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau North Atlantic Treaty Organization (NATO) merupakan aliansi dari negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika Utara yang bekerja sama pada bidang militer dan politik, serta bertujuan menjamin kebebasan dan keamanan anggotanya.
Aliansi ini berdiri pada 4 April 1949 oleh 12 negara anggota penggagas NATO.
Daftar 12 Negara Pendiri NATO
Melansir dari laman resmi NATO, kedua belas negara pendiri NATO meliputi:
Belgia
Kanada
Denmark
Prancis
Islandia
Italia
Luksemburg
Belanda
Norwegia
Portugal
Inggris, dan
Amerika Serikat (AS).
Landasan berdirinya NATO ditandai dengan penandatanganan The North Atlantic Treaty (Pakta Atlantik Utara), yang lebih dikenal sebagai Perjanjian Washington (Washington Treaty).
Perjanjian tersebut ditandatangani di Washington D.C, AS pada 4 April 1949 oleh Menteri Luar Negeri dari 12 negara pendiri.
Perjanjian Washington hanya berisi 14 pasal (article) yang isinya mengikat setiap negara anggota untuk berbagi risiko, tanggung jawab, dan manfaat dari sistem pertahanan kolektif.
Lima bulan setelah upacara penandatanganan, Perjanjian Washington diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara, sekaligus mengikat keanggotaan mereka.
Selain itu, Perjanjian Washington telah mendapatkan legalitas resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).