Jakarta, krsumsel.com – Kasus Kartika Putri melawan Richard Lee menemui fakta baru. Kosmetik yang diiklankan sang artis, yakni Helwa dipastikan memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya diketahui Kartika Putri berseteru dengan Richard Lee karena hal tersebut. Ia tak terima kosmetik yang dipromosikan disebut abal-abal oleh sang dokter.
Dari situ, Kartika Putri melaporkan Richard Lee ke polisi. Kini Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Lalu polisi angkat bicara mengenai Helwa, produk yang diiklankan Kartika Putri. Richard Lee pun dinilai sudah blunder.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, membeberkan bahwa produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu sudah mengantongi izin dari BPOM. Bahkan, Kartika disebut sebelum menerima produk Helwa sudah mengecek barcode dan keamanannya.
“Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kartika Putri sendiri sudah sempat bertemu Richard Lee dalam sebuah pemeriksaan. Ia mau masalahnya dengan Richard Lee segera masuk ke persidangan.
Kartika Putri merasa kasusnya melawan Richard Lee sudah berlarut lama. Richard saat ini sudah jadi tersangka dalam dua kasus.
“Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Gegara kasus dengan Richard Lee, Kartika Putri merasa banyak mengalami kerugian. Ia juga baru kali pertama di dunia hiburan Tanah Air ada yang memusuhinya.(*)