PALEMBANG,KRSumsel.com – Diduga Tanahnya diserobot oleh seseorang dan dipasang pagar oleh orang yang mengaku suruhan oknum pejabat di Palembang. Membuat Polma Sihombing (52), warga Komplek Griya Kenten Damai, Blok H Nomor 7, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, mengambil langkah hukum untuk mengungkap oknum pejabat yang menyerobot lahannya tersebut.
Kepada awak media, Polma mengaku, jika tanah miliknya seluas 1 hektar di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kurahan Lorok Pakjok, memang sedang dalam proses berperkara di pengadilan.
“Ya memang dalam perkara,tapi dalam beberapa pekan ini akan selesai. Sebab saya memiliki sertifikat sah dari tahun 1982, sedangkan pihak yang berperkara dengan saya suratnya tahun 2003,” jelasnya, Sabtu (2/4/2022) dipolda Sumsel .