Ringankan Beban Ekonomi Pemilik Angkutan Air, Herman Deru Launching Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBN  KB di Atas Air

oleh
IMG_20220331_205957_753

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba dalam laporannya mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tersebut dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

“Kita patut berterima kasih atas inisiasi pak Gubernur atas pemutihan pajak selama satu tahun ini,” katanya.

Menurutnya, pemutihan pajak tersebut hanya untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT.

“Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kita juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini,” pungkasnya.

Selain melaunching kegiatan tersebut, Gubernur Herman Deru juga melakukan pemasangan stiker pajak, memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat dan meninjau posko vaksinasi yang ada di lokasi dermaga.

Digulirkannya kebijakan pemutihan pajak dan BBN-KB  alat transfortasi air di Sumsel ini membawa angin surga bagi kalangan pemilik kapal pasalnya hal tersebut dinilai sangat berpihak pada pengelola dan pengguna jasa angkutan air.

“Jelas kita sangat senang dengan adanya kebijakan pak Gubernur, tau saja selama 2 tahun ini kita sangat susah karena pandemi. Sudah seharusnya pemerintah memudahkan dalam membayar pajak  angkutan kita,” ucap salah satu pemilik angkutan air yang bersandar di bawah jembatan ampera Palembang.

Hadir dala kegiatan itu, Direktur Pol Airud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismardi Widodo, Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan Kejati Sumsel M Iqbal, Kepala PT Jasa Raharja Sumsel Abdul Haris, Dirlantas Polda Sumsel M Pratama Adhyasastra, Kacab Bank Sumsel Babel Kapten A Rivai M Fahmi.(****)