Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang Tembak Pelaku Begal 

oleh
IMG-20220329-WA0028

Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka ini juga berperan sebagai yang membawa pedang. “Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan Curas motor ini, namun kita masih akan dalami lagi. Sedangkan korban sendiri beruntung tidak apa – apa,” jelasnya.

Untuk barang bukti (BB) diamankan sebilah senjata tajam jenis pedang dan kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Atas ulahnya Pasal 365 akan diterapkan kepada tersangka dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.(Kiki)