Berawal korban dengan mengendarai motornya melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan motor jenis Honda nopol BG 4853 ADS lalu datang dari arah belakang kawanan begal ini memerintahkan untuk berhenti sambil mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis pedang dan meminta korban menyerahkan motornya.
Korban sempat menolak dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh dari motor. Sehingga salah satu pelaku langsung mengambil motor korban dan melarikan diri meninggalkan korban. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 365 KUHP berhasil ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134.
“Tersangka yang diamankan memang merupakan DPO dan ada sudah 2 temannya tertangkap lebih dulu. Modusnya mereka mengikuti korban dari belakang, lalu menyuruh berhenti sambil mengibaskan senjata tajam. Kemudian mengambil motor korban,” katanya.