Masih menurutnya, ketika pelaku Padli hendak berkelahi dengan Etet, datanglah Firli yang merupakan kakak Padli untuk melerai perkelahian. Ketika korban hendak pulang berjalan kaki sambil membawa sebatang balok kayu di dekat sebuah mushola, Padli mengejar korban, lalu dilerai kembali oleh Firli, lalu korban melanjutkan berjalan kaki sampai di pinggir jalan lintas timur, Desa Tanjungraja Selatan.
“Lalu, Padli kembali mengejar Etet dan dicoba dilerai oleh Firli. Namun Padli tetap saja menganiaya korban dengan pisau yang sudah diambil dari rumahnnya. Lalu, setelah merebut kayu dari tangan korban dan merebut pisau di pinggang Etet, kemudian Firli ikut menganiaya Etet dengan balok sepanjang 1 meter sehingga korban meninggal dunia,” katanya.
Tersangka dua kakak beradik beserta barang bukti, sudah berhasil kita amankan di Mapolsek Tanjungraja. “Kedua tersangka melanggar pasal 338 Jo 55 , 56 KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana,” jelasnya.(rul)