Polisi Ungkap Fakta Baru 

oleh
IMG-20220329-WA0002

Ogan Ilir, KRsumsel.com – Dalam Kasus pembunuhan sadis terhadap korban Sukarni alias Etet (46) warga Desa Talangbalai Baru II, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang dilakukan dua bersaudara Padli (20) dan Firli (22), terjadi di Desa Tanjungraja Selatan, OI, Rabu siang (23/03), Polisi ungkap fakta baru.

Hal ini terungkap saat Kepolisian sektor tanjung raja gelar jumpa pers, Senin (28/03), menurut Kapolsek Tanjungraja, AKP Halim Kesumo,

“Pasca kejadian pembunuhan terhadap Sukarni alias Etet oleh dua bersaudara Padli dan Firli, Rabu kemarin sekira pukul 14.30 WIB, dua jam berselang kedua tersangka pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, untuk motif kejadian bermula tiga hari sebelum kejadian Padli mengejar keponakan Etet, sembari mengancam akan menggorok keponakan korban tersebut. “Selanjutnya di hari nahas itu, Etet mendatangi Padli yang sedang berada di pondokan di Desa Tanjungraja Selatan, kemudian menampar kepala Padli sambil membawa sebatang balok kayu sepanjang 1 meter,” ujarnya.

Kemudian, setelah ditampar, Padli  langsung pulang ke rumah mengambil sebilah pisau sepanjang lebih kurang 15 cm, selanjutnya, Padli mendatangi Etet.