Polisi Tetapkan Tersangka S, Dalam Kasus Penipuan Tanah

oleh
IMG-20220328-WA0021

Nah, setelah transaksi berkelang ada masalah hukum diatas tanah itu adanya laporan orang. “Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut. Ini sah – sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau klien saya dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib, Senin (28/3/2022) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak penyidik telah menetapkan tersangka berinisial S, sebagai tersangka.

“Ya kita patut menduga dengan bukti beberapa bidang tanah milik pribadi S, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka,melainkan milik orang lain dengan kerugian 19 milyar”ungkapnya.

Dari bidang tana tersebut,Lanjut Kapolrestabes, ada Tujuh laporan Polisi dengan permasalahan tumpang tindih surat tanah.

“Ada beberapa surat tumpang tindih tanah tersebut bukan milik tersangka namun milik orang lain, dan juga sudah ada laporan ke polda yang melaporkan tersangka S” tutupnya. (Kiki)