PALEMBANG,KRSumsel.com – Kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, menetapkan status tersangka terhadap terlapor dugaan penggelapan tanah, yakni berinisial S (56) warga Jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
S, dilaporkan terkait dengan tindak pidana penggelapan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum S yakni Wisnu Umar SH mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui klien kita. “Jadi, tidak ada rangkaian kata – kata bohong Klien kita dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah – sah saja, jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata – kata bohong Kline saya itu dimana,” katanya saat di Polrestabes Palembang.
Lanjut Wisnu Umar bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris. “Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah,” jelasnya.