Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pembunuhan

oleh
IMG_20220324_092316

Ogan Ilir, KRsumsel.comPolres Ogan ilir melalui Polsek Tanjung Raja ringkus dua pemuda pelaku tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo 55 , 56 KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana di Pinggir jalan Lintas Timur Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (23/3).

Dengan laporan dugaan tindakan pidana No: LP – B / 12 / III / 2022 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 23 Maret 2022.

Menurut Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kuaumo, adapun inisial pelaku masing – masing P (20) warga Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dan FP (22)  warga Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.