Kakanwil Kemenkumham Sumsel ikuti rakor Pelayanan Publik Berbasis HAM

oleh
IMG-20220324-WA0045

Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kemenkumham berdasarkan Permenkumham P2HAM memenuhi 5 kriteria. Diantaranya, aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan SDM atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM , ini selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

Apabila Permenkumham ini dilakukan dengan baik, tidak dimaknai tugas tambahan namun merupakan Inharance, pastinya ada sentuhan layanan yang berbasis HAM pada satuan kerja di Imigrasi dan Pemasyarakatan kita.” Kata Mualimin Abdi.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi minta jajaran kemenkumham untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 yakni mewujudkan pelayanan yang tidak diskriminasi, berkeadilan, dan berkepastian. “Mari kita bersemangat, mari kita bertanggung jawab, kita berkomitmen menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat”, ajak Mualimin

Acara tsb menampilkan paparan “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM” dari Analis kebijakan ahli muda deputi pelayanan publik KemenPan & RB Martina Simajuntak , dan materi “Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022” oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handayani Pane.

Kakanwil kemenkumham sumsel Harun Sulianto mengatakan Pada tahun 2021, sebanyak 11 Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menerima penghargaan menkumham sebagai Satuan Kerja Pelayanan Publik berbasis HAM.