Jakarta, KRsumsel.com – Pekerjaan sebagai perancang peraturan perundang-undangan sangat memiliki nilai strategis. Bahkan, baik buruknya peraturan perundang-undangan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan kita. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat sentral.
Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik RUU, RPP, RPerpres, maupun peraturan menteri dan lembaga. Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya, menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.
Yasonna mengumpulkan Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas perancang dan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan lembaga nonstruktural sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Saudara harus bertindak secara profesional, menjaga integritas saudara sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna saat menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (22/03/2022) siang.