Palembang, KRsumsel.com – Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN)dan Koransn.com, Agus Harizal ST, Rabu (23/3/2022) melapor ke Polda Sumsel lantaran mendapat ancaman akan disiram cuka para terkait pembuatan berita dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Srwijaya yang kini sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun berita tersebut berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022).
Ancaman penyiraman cuka para tersebut dikirim via pesan whatsapp oleh nomor headphone tak dikenal ke headphone milik Agus Harizal. Untuk nomor headphone pengancam telah diserahkan ke Polda Sumsel.
Atas ancaman tersebut, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.