Bangga, Layanan Publik Disdukcapil OKI Raih Predikat Sangat Baik dari Kemenpan RB

oleh
IMG-20220317-WA0021

“Unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi pada tahun yang lalu (2021) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 1054 Tahun 2021 tentang unit penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Provinsi, Kabupaten, dan kota sebagai lokus evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2021,” ujar Diah.

Ia menambahkan, pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan terhadap enam aspek yaitu ; kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi. “Keenam aspek inilah yang menjadi poin penilaian dalam instrumen evaluasi,” tambah Diah.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, kata Diah, rata-rata indeks pelayanan publik pada skala 0-5 untuk tingkat kementerian/lembaga sebesar 4,0, sedangkan untuk tingkat pemerintah daerah rata-rata indeks sebesar 3,58, dan secara nasional sebesar 3,79.

Banyak Terobosan

Banyak inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk memudahkan layanan kependudukan antara lain Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan Online dari Desa (Posyandukdes). Melalui layanan ini pencetakkan administrasi kependudukan tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Disdukcapil di Kota Kayuagung akan tetapi langsung bisa dicetak di Kantor Desa atau kelurahan.