Lebih lanjut, Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Ujarnya
“Yahya juga Menyampaikan BUMDes dibentukan berdasarkan kebijakan Kemendes, Dengan terbentuknya BUMDes dimasing-masing desa”. ungkapnya
diharapkan dapat terbentuk BUMDes Berdikari Desa Pelajau Dengan Begitu desa tidak bergantung pada dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Jelasnya (Yan)