BANYUASIN.KRSumsel.com – Badan usaha milik desa atau BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Pelajau mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Mengingat potensi Desa Pelajau sangat melimpah, maka BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau hadir untuk melayani masyarakat dan warga Desa Pelajau. Serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi.
Bertempat di Kantor Desa Pelajau Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau Melaksanakan Musdes dan Rencana Program Kerja BUMDes
BERDIKARI , Senin (14/03/2022). Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Pelajau, Ketua BPD Desa Pelajau, Ketua BUMDes BERDIKARI Desa Pelajau, Toko Masyarakat, Toko Pemuda dan Para Tamu Undangan lainnya.