PALEMBANG,KRSumsel.com – Unit Pidana Umum(Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin(15/3/2022)malam mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ojek online yang jempol kanannya putus.
Pelaku bernama Binarto (36) warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Kecamatan Jakabaring Palembang yang tak terima anaknya telah ditabrak oleh korban Juanda (24) hingga anak perempuannya tak sadarkan diri.
“Ya benar Unit Pidum telah menangkap satu orang pelaku yang terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang mana korbannya mengalami luka berat” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa(15/3/2022).