Lalu anggota sat Narkoba Polres OKI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota sat narkoba polres OKI keesokan harinya langsung menuju lokasi, Sekira pukul 09.45 wib tiba di lokasi langsung melakukan penggerebakan ke rumah tersangka.
“Saat anggota berada di depan rumah tersangka tersebut di dapati 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk di depan dirumahnya, lalu anggota satnarkoba polres OKI mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan,” Ungkap Kasat Nadkoba.
Dilanjutkannya, pada saat melakukan pemeriksaan anggota sat narkoba polres OKI menemukan 1 (satu) buah dompet berisi 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,04 gram*, 7 (tujuh) bungkus plastik bening dan 7 (tujuh) lembar kertas bertuliskan angka-angka yang di temukan disamping tersangka duduk.