Kepolisian Wilayah Polda Sumsel Amankan 59 Senpira

oleh
IMG-20220312-WA0001

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, kejahatan yang terjadi dari kepemilikan senpi ilegal ini yakni kasus pembunuhan, perampokan, akibat penyalahgunan oleh masyarakat, oleh karena itu Ops ini perlu terus digalakkan.

“Kita berupaya semaksimal mungkin dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah oleh Pemerintah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu,” tambahnya.

Oleh karena itu ia menekankan kembali kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki senpira , dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.(****)